HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ini Cara Pedagang Hand Phone BM di Batam Siasati Aturan IMEI


BATAM- kontak  penjual ponsel BM ( Pasar Gelap ) di Batam, Kepulauan Riau, tetap dapat menjajakan ponsel ilegal dengan mode khusus agar ponsel tetap dapat digunakan setelah aplikasi blokir IMEI di RI oleh pemerintah 18 April lalu. 

Pedagang ponsel di Batam melakukan 'permainan' khusus agar ponsel BM dagangannya tetap bisa dijual dan digunakan oleh konsumen. Mereka dengan sengaja mengaktifkan seluruh ponsel BM baru sebelum pemberlakuan kebijakan pemblokiran 18 April oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Hal tersebut diungkap oleh Putri (bukan nama sebenarnya), salah seorang pedagang ponsel di pusat penjualan ponsel di Batam. Menurutnya, seluruh ponsel BM yang dijualnya tetap bisa digunakan oleh konsumen tetap IMEI tidak disetujui. 

"Handphone itu sudah diaktifkan dulu sebelum 18 April, tapi belum  diapa-apain . (Pengaktifan) itu sengaja karena takut nanti tidak bisa digunakan di Indonesia. Jadi, sekarang enggak ada masalah," kata Putri di telepon di Batam, Selasa (2/6) ).
Saat disinggung soal harga, Putri mengatakan harga ponsel lebih murah dibandingkan ponsel legal. Ia mencontohkan harga ponsel terbaru Iphone 11 Pro Max dengan kapasitas 256 GB yang dipasarkan dengan harga Rp20 juta.
Putri menjelaskan, IMEI setiap ponsel BM yang dijualnya tidak terdaftar di Kominfo. Sebelum ponsel tersebut dijajakan, pihaknya telah mengaktifkan ponsel ini menggunakan Kartu SIM Indonesia sehingga ponsel ini dapat aktif dan digunakan di Indonesia.

"Jadi ponsel itu diaktifkan dulu dengan kartu Indonesia, setelah ponsel itu aktif, mau digunakan di mana saja dengan kartu apa saja, nggak ada masalah," tutur Putri.

"Misalnya mau pakai di Singapura pakai kartu Singapura juga bisa. Saat balik lagi ke Batam juga enggak ada masalah. Mau beli di daerah lain juga bisa. Yang penting saat pengaktifan awal menggunakan kartu Indonesia. Kalau pengaktifan pakai kartu luar, maka bisa nggak bisa pakai di Indonesia, "tambahnya.

Meskipun ponsel yang dijualnya merupakan barang pasar gelap, namun Putri meminta ponsel tersebut tetap memiliki jaminan. Namun, jaminan tersebut merupakan jaminan internasional atau dapat digunakan di Singapura.

"Garansinya ada, tapi garansi internasional, bisa digunakan di Singapura," katanya.
"Kalau harga pasti lebih murah dibandingkan beli di IBox," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai (BC) Batam Sumarna memberikan tanggapan pengawasan terhadap ponsel BM yang masih digunakan luas di Batam.

Ia mengatakan setiap ponsel yang masuk dari luar negeri ke Batam harus diregistrasi melalui Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai akan menginfokan ke Kementrian Perindustrian (Kemenperin). Menurut dia, aturan IMEI bukan merupakan wewenang Bea Cukai yang diberikan Kementerian di bawah pimpinan Airlangga Hartarto.

"Kewenangan pemblokiran perangkat seluler menjadi tugas Kementerian perindustrian. Sebagai BC membantu Kemenperin untuk proses registrasinya," kata Sumarna.
 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *