HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Soal Tersangka ITE di PN Tanjung Balai Karimun, Ketua SRK Surati Bawas MA

By On Oktober 20, 2021

Akhmad Rosano (ist)

Batam - Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano menegaskan bahwa Penangguhan Penahanan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun terhadap terdakwa pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kabupaten Karimun tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.


Karenanya, Aktivis senior Kepri mengatakan bahwa demi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, ia meminta agar Majelis Hakim PN menarik kembali surat penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa.


“Kita meminta majelis hakim menarik kembali surat penangguhan penahahan terhadap ketiga terdakwa, dan memasukkan kembali ketiganya ke sel tahanan sebagai wujud rasa keadilan,” tegas Rosano ke wartawan, Sabtu (16/10/2021).


Permintaan tersebut, tegas Rosano, tertuang dalam suratnya yang dikirim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.


“Suratnya sudah siap dan tinggal kirim, hanya saja karena hari libur maka surat kita kirim Senin besok,” terangnya.


Ditemui dibilangan Batam Center, ia menjelaskan bahwa tidak ada ihwal mendesak kenapa ketiga terdakwa, yakni VC, HD, EP harus berada diluar jeruji besi. Sementara dampak atas perbuatan ketiga terdakwa telah membuat kerugian berkepanjangan terhadap korban CH, baik dari sisi pribadi, keluarga dan bisnis.


“Saya tidak melihat ada alasan yang kuat ketiga terdakwa harus berada di luar tahanan. Karena ketiganya sehat dan ketiganya tidak menjadi tulang punggung keluarga,” ungkapnya.


Satu hal menurut Rosano yang harus menjadi perhatian majelis, bahwa ketiga terdakwa menjalani tahanan badan saat dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari).


“Ada apa dengan majelis, karena saat di kemenangan polisi dan jaksa ketiganya menjalani hukuman badan,” terangnya.


Kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada ketiganya


Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai sangat rendah dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang harus menanggung kerugian materil dan immaterial akibat ulah ketiganya yang menyebarluaskan informasi tidak benar terhadap korban di akun mendsosnya.


“Kami merasa terpanggil, JPU sebut ketiganya terbukti melanggar Pasal 51 ayat (2) UU ITE, namun disayangkan kenapa menuntutnya dengan tuntutan rendah 2,5 tahun,” ungkap Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano.


Karena menurutnya, dengan menggunakan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE biasanya terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, karena hukuman maksimal dengan Pasal 51 ayat (2) adalah 12 tahun penjara dan atau dengan denda maksimal Rp 12 miliar.


Belum lagi selesai masalah tuntutan ringan, lanjut aktivis senior yang kerap disapa Rosano ini, justru ia dikejutkan dengan munculnya informasi yang sumber terpercaya bahwa ketiga terdakwa saat ini berada di luar sel karena penangguhan penahanannya disetujui oleh Majelis Hakim dari PN Tanjung Balai Karimun.


“Ada apa gerangan, tidak hanya patut diduga JPU bermain mata dengan terdakwa, tetapi Majelis Hakim pun patut diduga membantu ketiga terdakwa dengan mengabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Rosano, Jumat (15/10/2021) sore.


Alasan apa harus diberikan penangguhan? tanya Rosano, karena kenyataannya pada tahap penyelidikan dan penyidikan ketiganya menjalani penahanan. Karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman di atas lima (5) tahun.


Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Siringoringo saat dikonfirmasi pada Rabu (20/10/2021) mengatakan, terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan pihaknya tidak bisa memberikan komentar.


"Terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita menunggu putusan akhirnya saja ya," kata Siringoringo menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. (Rls)

 Mediasi Gagal, PH Debitur Menduga Opsi yang Ditawarkan TAF Batam Akal-akalan Saja

By On September 08, 2021


BATAM - Mediasi antara PT Toyota Astra Finance (TAF) cabang Batam dengan salah seorang debitur JN (inisial) belum menemui titik terang atau gagal.


Pertemuan antara kedua belah pihak tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/9/2021).


Dalam mediasi tersebut, JN sebagai debitur didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) atau kuasa hukumnya, Filemon Halawa dan Mareanus Lase serta pihak PT TAF yang diwakilkan oleh kuasanya Johan.


Filemon Halawa selaku kuasa hukum JN menduga bahwa opsi yang ditawarkan oleh pihak TAF Batam untuk pengaturan struktur pembayaran dengan pengembalian mobil hanya akal-akalan saja.


"Kita juga masih meragukan apa yang disampaikan (TAF). Karena tidak dijelaskan secara terperinci," ucap Filemon Halawa.


Filemon menilai, mediasi yang dilakukan oleh JN bersama pihak PT TAF Batam adalah gagal. Hal itu karena PT TAF melalui Johan hanya memberikan 2 (dua) opsi yang kurang tepat dalam penyelesaian permasalahan tersebut.


Dikatakan Filemon, bahwa opsi pertama yang ditawarkan oleh PT TAF adalah menawarkan uang perdamaian sebesar Rp 30 juta , namun opsi tersebut ditolak.


"Lalu opsi kedua mereka menawarkan pengaturan struktur pembayaran dengan mengembalikan mobil. Namun, kita juga masih meragukan terhadap apa yang disampaikan, karena tidak dijelaskan secara terperinci," tutur Filemon.


Oleh karena itu, Filemon menduga ada sesuatu hal yang canggung yang dilakukan oleh PT TAF Batam terkait penarikan secara sepihak yang mereka lakukan terhadap krediturnya JN.


"Kami menduga ini sebenarnya hanya akal akalan pihak finance saja atas perbuatan dan tindakan mereka merampas mobil klien kami pada April 2021 lalu," imbuhnya.


Lanjut kata Filemon, untuk selanjutnya mereka akan melanjutkan permasalahan tersebut ke pokok perkara yang nantinya akan dijadwalkan ulang oleh Majelis Hakim antara JN dengan pihak TAF Cabang Batam.


"Kami sangat menyayangkan sikap TAF Batam atas tindakannya, ini akan tetap kita lawan. Mudah-mudahan keadilan bagi klien kami tetap tegak," tegasnya.


Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini menurut JN bermula saat mobilnya ditarik debt collector pada 17 Desember 2020, dan apabila ditebus harus melunaskan tunggakan angsuran dan membayar denda biaya penarikan sebesar Rp 15.000.000 yang memberatkan JN.


Setelah mobil tersebut dikuasai oleh pihak TAF Batam, terjadilah negosiasi antara TAF dan JN. Namun selama berbulan-bulan belum ada putusan.


“Tiga bulan berlalu dengan beberapa kali pembicaraan dengan Kepala Cabang TAF Batam, ibu Lydia tidak ada titik temu juga,” ucapnya.


Ia menjelaskan, akhirnya pada 19 April 2021 ada kesepakatan via WhatsApp dan telepon. 


"Saya datang ke kantor TAF Cabang Batam di bilangan Kepri Mall, Kota Batam. Di sana saya bertemu dengan perwakilan tim penanganan TAF Cabang Jakarta (bagian khusus penangan kredit macet)," ujarnya.


“Sesuai keterangan Kepala Cabang TAF Batam tidak ada kewenangan dalam hal tertentu. Maka pihak TAF memutuskan dalam hal kebijakan biaya penarikan sebesar Rp 7.500.000 dibebankan ke biaya angsuran dan menjadi hutang konsumen. Untuk biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 minta dibayarkan dengan kesepakatan mobil dikembalikan kepada saya," tambahnya.


Ia menyebut, pada 20 April 2021, biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 belum bisa dibayarkan karena terkendala sistem.


“Keesokan harinya (21/4/2021) saya datang kembali ke Kantor TAF untuk membayar biaya tunggakan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan dengan bantuan tim (penerima pembayaran unit mobil) sebesar Rp 15.050.000 dengan bukti tanda terima dari PT. TAF Cabang Batam," sebutnya.


JN menuturkan, setelah dibayar Rp 15.050.000. Pihak dari TAF mengajak saya melihat mobil tersebut ke gudang. Dan mobil dibawa ke bengkel.


“Setelah mobil sampai di bengkel. Pihak TAF mengambil mobil kembali dengan alasan harus dilunasi. TAF sudah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan merampas mobil tersebut," pungkasnya. (Rls)

AA Gym Sebut Mematikan Centang Biru di WA Masuk Perbuatan Tercela

By On Juni 12, 2020


BATAM- Hampir semua orang di era milenial memakai aplikasi WhatsApp untuk chatting atau berkomunikasi dengan keluarga, kerabat, teman, juga kliennya. Namun saat ini terdapat orang-orang yang mematikan tanda centang biru di WhatsApp.
Di WhatsApp tanda centang satu putih artinya pesan belum sukses terkirim, tanda centang dua putih sudah terkirim, dan tanda centang biru menandakan pesan sudah dikirim dan dibaca oleh orang yang kita ajak chatting.
Namun sebagian orang ada yang menonaktifkan tanda centang biru ini sehingga kita tidak tahu apakah pesan yang dikirim sudah dibaca atau belum. Ini selalu jadi pertanyaan.
Biasanya orang yang mematikan tanda centang biru itu memang sedang tidak ingin diganggu atau menghindar dari seseorang sehingga keberadaannya reaksi orang yang dikirimi pesan tidak bisa diteba
Lalu bagaimana hukumnya jika centang biru dinonaktifkan dan membuat gelisah si pengirim pesan?
Dikutip dari akun instagram @koranislam.id, Kiai Haji Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym menjelaskan, menonaktifkan tanda centang biru ini adalah suatu kebohongan. Sebab kita telah membaca pesan, tapi seperti belum membacanya.
Ini disebabkan tak ada tanda yang menandakan telah terkonfirmasi pada si pengirim pesan kalau kita telah membaca pesannya.
Lalu bagaimana jika itu sudah terlanjur terjadi? Aa Gym menambahkan, jika sebaiknya seseorang yang sudah membaca pesan namun belum bisa membalas, sampaikan permintaan maaf kepada orang tersebut.
Senada dengan Aa Gym, Ustadz Basri Suwarno juga mengatakan, ternyata mematikan tanda centang biru merupakan perbuatan tercela dan terlarang. Sebaiknya kebiasaan buruk semacam itu diubah.
“Perbuatan menghilangkan centang biru dan diganti dengan centang putih adalah perbuatan tercela dan terlarang,” kata Ustadz Basr
Ada beberapa alasan, mengapa kita jangan sampai mengelabui orang lain dengan cara menonaktifkan centang biru di aplikasi pesan Whatsapp kita, antara lain:
1. Mengganti tanda centang biru dengan centang putih, merupakan bentuk bohong kita terhadap saudara atau temen kita. Allah berfirman,
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian pada Allah dan hendaklah kalian bersama dengan orang-orang yang jujur.” (Qs.At taubah:119)
Mengenai kebohongan ini juga dilarangan oleh Rasulullah SAW, bersabda,
Artinya: “Dan jauhkanlah kalian dari dusta karena sesungguhnya dusta itu akan membawa seseorang pada kejahatan.” (HR.Bukhori: 6094/Muslim: 2607/Abu Dawud: 4989/Tirmidzi: 1971).
2. Dapat menimbulkan prasangka buruk atau suudzon
Berbagai prasangka pasti akan muncul ketika centang dua biru di WhatsApp tidak muncul. Barangkali sebagian orang akan berburuk sangka ketika tanda tersebut tidak ada.
Bisa jadi orang itu akan merasa tersinggung karena dia pikir kita sedang menjauhinya. Bahkan dianggap sombong karena tidak tidak mau membuka pesan yang dikirimnya, hanya karena tanda centang birunya tidak diaktifkan. Rasulullah pun melarang umatnya untuk bersuudzon,
“Hai orang-orang yang beriman, jauhkanlah diri kalian dari buruk sangka, karena sebagian prasangka itu adalah dosa.” (QS Al hujurot:12)
“Jauhkanlah diri kalian dari buruk sangka , karena sesungguhnya buruk sangka itu sedusta-dustanya ucapan.” (HR. Bukhori: 6064/Muslim: 2563).
3. Akan membuat orang kesal dan jengkel karena pesan yang dikirimnya diduga tidak dibaca.
Ini sebabnya mengapa kita lebih baik tidak menonaktifkan centang biru, bisa jadi akan membuat orang lain marah.
Kita tidak pernah tahu, jika orang yang mengirimkan pesan kepada kita melalui WhatsApp lalu pesannya dibaca adanya pemberitahuan melalui centang biru, itu akan sedikit lega karena merasa dianggap.
Seperti dalam hadist berikut menyatakan:
“Sesungguhnya seorang laki-laki berkata pada Nabi: “Nasehati aku”, maka Rasulullah bersabda: “Jangan kamu marah”. Dan orang itu mengulangi pertanyaannya beberapa kali dan Rasulullah bersabda: “Jangan kamu marah.” (HR. Bukhori: 6116/Tirmidzi: 2020)


“Janganlah kamu marah niscaya kamu dapat surga.” (HR.Thabrani:2374). (tk)

China Desak Australia Lindungi Warga Negaranya

By On Juni 12, 2020


JAKARTA - China mengingatkan warga negaranya yang ada di Australia.  Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying pada Kamis (11/6) meminta Australia mengambil langkah-langkah untuk melindungi keselamatan warga Tiongkok di negara itu.
 
Dikutip dari CGTN, desakan tersebut menyusul peringatan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan tentang risiko yang bisa dihadapi pelajar China jika bepergian ke negara itu. 
Para pelajar China diminta mempertimbangkan kembali jika memilih Australia sebagai negara tujuan studi.
 
Peringatan itu juga mengutip risiko diskriminasi rasial terhadap orang Asia yang ditimbulkan akibat pandemi virus corona.
Peringatan yang dikeluarkan pada Selasa (9/6) mencatat risiko diskriminasi besar terjadi pada perjalanan internasional dan di kampus-kampus terbuka, karena universitas besar Australia berencana akan dibuka kembali sekitar bulan Juli, meski penyebaran Covid-19 di seluruh dunia masih belum terkendali secara efektif.
 
Peringatan ini juga berlaku bagi wisatawan China. Mereka diimbau menghindari Australia.
Sengketa diplomatik antara Australia dan China telah berlangsung sejak lama.
 

China Desak Australia Lindungi Warga Negaranya

By On Juni 12, 2020


JAKARTA- China mengingatkan warga negaranya yang ada di Australia. Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying pada Kamis (11/6) meminta Australia mengambil langkah-langkah untuk melindungi keselamatan warga negara Tiongkok.

Dikutip dari CGTN, desakan ini membantah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan tentang pertanggungan yang bisa menantang pelajar Cina jika bepergian ke negara itu. 
Para pelajar Cina mempertimbangkan kembali jika memilih Australia sebagai negara tujuan studi.

Peringatan itu juga mengutip risiko penolakan terhadap orang Asia yang ditimbulkan akibat pandemi virus corona.
Peringatan yang dikeluarkan pada hari Selasa (9/6) diterbitkan diterbitkan di kampus-kampus terbuka, karena universitas besar Australia berencana akan dibuka kembali pada bulan Juli, sedangkan transfer Covid-19 di seluruh dunia masih belum terkendali secara efektif .

Peringatan ini juga berlaku untuk wisatawan Tiongkok. Mereka diimbau menghindari Australia.
Sengketa diplomatik antara Australia dan Cina telah berlangsung sejak lama.

Sumber: cnnindonesia.com

Menag: Jemaah Haji Indonesia 2020 Tidak Diberangkatkan

By On Juni 07, 2020


JAKARTA- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Menag menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19)
"Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," jelas Menag.(tm)

Masjid Kembali Dibuka, Pangdam Ingatkan Prajurit Patuhi Protokol Kesehatan

By On Juni 06, 2020


SURABAYA,– Setelah lama ditutup akibat dampak pandemi, Masjid AT-Taqwa yang berada di Makodam V/Brawijaya, kembali dibuka.
Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah menjelaskan jika masjid itu, hari ini sudah mulai diperbolehkan untuk beribadah. “Tapi, hanya untuk prajurit di lingkungan Makodam saja,” ujar Pangdam. Jumat, (05/6/2020).
Selain kembali membuka masjid itu, Pangdam juga mengimbau para prajurit agar tetap mematuhi protokoler kesehatan yang saat ini wajib dipatuhi oleh setiap prajurit.
“Terutama menjaga jarak, sampai membawa sajadah sendiri. Sosial distancing dan physical distancing, wajib ditaati,” tegasnya.
Bukan hanya itu saja, orang nomor satu di tubuh Makodam V/Brawijaya itu, juga mengimbau Komandan Satuan untuk melakukan rapid test terhadap keluarga masing-masing. “Itu berlaku pada Komandan Satuan yang istrinya berprofesi sebagai perawat, dokter, dan tenaga medis,” pintanya.
Untuk diketahui, tempat ibadah yang berada di lingkungan TNI itu, sementara hanya diperuntukkan bagi prajurit dan PNS TNI saja. Bahkan, selama mengikuti prosesi ibadah, pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus pembatasan terhadap jumlah jama’ah di masjid tersebut.
“Ketentuan protokol kesehatan harus dipedomani oleh seluruh prajurit di lingkungan Kodam Brawijaya selama menjalankan kegiatan ibadah di masa pandemi ini,” tegas Pangdam.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *